BERSIAP MERENCANAKAN MASADEPAN DESA DENGAN RKP Des 2017

Administrator 24 September 2016 08:21:30 WIB

BAB  I

PENDAHULUAN

2.1.    Latar Belakang

Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa mengembang paradigma dan konsep baru kebijakan tata kelola desa secara nasional. UU Desa ini tidak lagi menempatkan desa sebagai latar belakang Indonesia, tapi halaman depan Indonesia. UU Desa yang disahkan pada akhir tahun 2013 lalu juga mengembangkan prinsip keberagaman, mengedepankan azas rekognisi dan subsidiaritas desa. Lain daripada itu, UU Desa ini mengangkat hak dan kedaualatan desa yang selama ini terpinggirkan karena didudukan pada posisi sub nasional. Padahal, desa pada hakikatnya adalah entitas bangsa yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Pembangunan pada dasarnya adalah proses perubahan berbagai aspek kehidupan menuju kondisi yang lebih baik yang perencanaan dan pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat melalui proses mysyawarah dusun atau kegiatan pengkajian keadaan desa (pkd) sehingga di peroleh usulan usulan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang ada di masyarakat mulai dari kalangan kelas bawah sampai kalangan atas yaitu para pemangku jabatan dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,pendayagunaan potensi dan kemampuan desa,penguatan peran pemerintah desa sebagai fasilitator pembangunan, penguatan lembaga – lembaga yang ada dalam memfasilitasi pemberdayaan dan pengelolaan pembangunan,optimalisasi peran KPM dalam memfasilitasi penbangunan desa dan mensinergikan berbagai pemeran pembangunan

Dalam rangka mewujudkan masyarakat desa sejahtera lahir dan batin pembangunan desa lebih di arahkan sesuai dengan visi dan misi desa serta berpegang pada hasil dari Musrenbang RPJM des yaitu dokumen RPJM desa selama kurun waktu 6 tahun. RKP Des  yang merupakan penjabaran dari dokumen RPJM desa di gunakan sebagai tolak ukur bagi desa untuk merumuskan kegiatan pembangunan desa dalam setahun ke depan yang di laksankan desa sendiri yang pembiayaan pembangunan dari APB-Desa yang bersumber PA desa, ADD, Swadaya masyarakat dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat

2.2.    Dasar Hukum

Dasar hukum penyusunan RKP Desa Pulosari adalah:

  1.        Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  3.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
  4.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5.        Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  7.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
  8.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  9.        Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 158);
  10.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 159);
  11.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 160);
  12.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 161);
  13.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297);
  14.   Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor No.414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;
  15.   Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 18/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 18/E).
  16.   Peraturan Kepala Desa Pulosari Nomor 4 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa ( RPJMDes )Pulosari.

2.3.    Tujuan dan Manfaat

Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut:

  1.        Penjabaran perencanaan pembangunan jangka menengah desa, sehingga mempermudah pencapaian target pembangunan berdasarkan visi misi desa;
  2.        Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap;
  3.        Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa;
  4.        Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Manfaat yang diharapkan dari tersedianya dokumen RKP Desa adalah:

  1.      Meningkatkan akuntabilitas perencanaan pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat secara partisipatif;
  2.      Masyarakt dapat secara aktif memantau pelaksanaan pembangunan desa;
  3.      Pemerintah desa dapat

2.4.    Visi Dan Misi

Pada era sekarang ini dengan semakin luasnya kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan desa, mengharuskan setiap desa lebih kreatif dan inovatif dalam hal pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini tidaklah mudah untuk diwujudkan akibat beberapa permasalahan yang dihadapi. Permasalahan tersebut seperti relatif rendahnya kondisi soaial ekonomi masyarakat, antara lain kemiskinan, jumlah pengangguran, pemahaman terkait kesehatan sebagian kecil masyarakat masih rendah serta produktifitas dan kretaifitas ekonomis masyarakat yang juga kurang diberdayakan.

Dari uraian singkat tentang permasalahan diatas, dan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas, maka ditetapkan Visi dan Misi Desa, sebagai berikut :

  1.    Visi Desa

          Visi Merupakan pandangan Jauh kedepan,kemana dan bangaimana Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang,harus dibawa dan berkarya agar konsisten ,dapat Eksis,antisipatif,inofatif serta produktif.

          Visi Adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan,berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan,dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai yang luhur yang dianutkan oleh seluruh komponen stakeholders.

Berpihak atas dasar kondisi obyektif serta perkembangan situasi dan tantangan di masa mendatang. Maka visi Desa Pulosari Adalah : MANIS

  “ MANDIRI,NASIONALIS,ISTIMEWA DAN SEJAHTERA “

Penjelasan Visi :

Dalam rumususan Visi Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang terdapat      kata kunci yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :        

Ø  Mandiri , adalah  mampu membangun Desa dengan mengalih potensi yang  ada di dalam Desa dan mengedepankan nilai kebersamaan.

Ø  Nasionalis, Adalah menciptakan rasa persatuan dan kesatuan antaar umat beragama dengan hidup berdampingan sesuai dengan koridor adat dan budaya yang ada.

Ø  Istimewa, Adalah membeikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, dan mengedepankan kepentingan umum daripada yang lainya.

Ø  Sejahtera, Adalah bertekat mensejahterakan rakyat dengan kemampuan yang di miliki Pemerintah Desa yang sesuai visi pemerintah kabupaten Jombang sehati.

  1. MISI

             Misi adalah rumusan umum mengenai upaya – upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi. Misi berfungsi mempersatu gerak,langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan Desa tanpa mengabaikan mandat yang diberikan.

Adapun Misi Pemerintahan Desa Pulosari Adalah sebagai berikut :

  1. 1. Mewujudkan Pemerintahan yang baik, Mengandung arti penyempurnaan Struktur kelembagaan pemerintahan Desa yang menitikberatkan pada proses penguwatan  kelembagaan /Organisasi agar dapat menjalankan fungsi-fungsi yang diamanatkan dalam peraturan Perundang-undangan untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang profesional,efektif,berkopetensi tinggi terhadap tugas pokok dan fungsinya dalam pelayanan Masyarakat Desa.
  2. 2. Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Mengandung arti  mengupayakan  partisipasi seluruh Komponen Masyarakat,pemerintah Desa,lembaga Desa dan swasta agar pembangunan di Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang mampu menghasilkan sumberdaya manusia yang berkwalitas tinggi,mempunyai intregrasi dan jatidiri yang dipandu oleh nilai-nilai yang luhur berbudaya dan beragama.
  3. Membangun Struktur Perekonomian uang Kokoh berbasis Keunggulan di  

bidang Agribisnis, Mengandung arti mengembangkan Desa dengan memperkuat perekonomian Desa yang mengandalkan pada kekuatan sektor pertanian dan Produk Unggulan Desa menuju keunggulan Kompetitif dengan membangun keterkaitan produksi,distribusi dan pelayanan,mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh,menumbuhkan pada perekonomian kerakyatan serta mengutamakan program program penangulangan kemiskinan.

  1. Mewujutkan Pembangunan yang Berkelanjutan, Mengandung arti pembangunan yang dilaksanakan tidak semata untuk mengejar pertumbuhan,namun bagaimana pertumbuhan yang ada dapat dirasakan secara merata dari hasilnya oleh semua masyarakat dengan tetap mempertimbangkan faktor alam dan limgkungan sekitarnya.

BAB   II

ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

Menggunakan hasil analisis keuangan desa sebagai dasar dalam perumusan arah kebijakan keuangan desa yang mencakup bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta pencapaian kinerja program dan kegiatan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

2.1.    Kebijakan Pendapatan Desa

Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.

Adapun asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 1.139.141.600, (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah)

Kebijakan Rencana Penerimaan Pendapatan

Desa Pulosari tahun 2016

No

Uraian

Jumlah

1.

Pendapatan asli desa

 
 

a.  Hasil usaha desa

-      BUM Desa

-      Tanah kas desa

b.  Hasil pengelolaan kekayaan (aset) desa

-      Pasar desa

-      Tambatan perahu

c.   Hasil swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat

d.  Lain-lain pendapatan desa yang sah

-      Pungutan desa

Rp. -

Rp. 10.000.000

Rp. -

Rp. -

Rp. -

Rp. -

2.

Transfer

 
 

a.  Dana Desa

b.  Bagian dari hasil pajak daerah

c.  Alokasi Dana Desa

d.  Bantuan keuangan dari APBD Kabupaten

e.  Bantuan keuangan dari APBD Provinsi

Rp. 636.916.000

Rp. -

Rp. 385.361.000

Rp. -

Rp. -

3.

Pendapatan lain-lain

a.  Hibah dan sumbangan pihak ke tiga

b.  Hasil kerjasama desa

c.   Lain-lain pendapatan desa yang sah

Rp. -

Rp. –

Rp. -

2.2.    Kebijakan Belanja Desa

Desa Pulosari dalam perencanaan kebijakan keuangan desa tahun 2016 diarahkan dalam pencapaian target pembangunan yang meliputi pembangunan infrastruktur dan pembinaan kemasyarakatan. Dengan demikian diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan pembangunan desa.

Adapun kebijakan keuangan belanja desa Pemerintah Desa Pulosari sebagai berikut:

Kebijakan Belanja Desa Pulosari Tahun 2016

No

Uraian

Jumlah

1.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

a.  Belanja pegawai

b.  Belanja  barang dan jasa

c.  Belanja modal

Rp. 232.716.600

Rp.   39.533.000

Rp.   21.404.500

2.

Pelaksanaan pembangunan desa

Rp. 628.593.900

3.

Pembinaan kemasyarakatan desa

Rp.   60.029.000

4.

Pemberdayaan masyarakat desa

Rp.   50.000.000

5.

Belanja Takterduga

Rp. -

2.3.    Kebijakan Pembiayaan

Kebijakan pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan desa dalam kebijakan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 18 meliputi dua hal, yakni penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Uraian kebijakan keuangan desa dalam hal pembiayaan dapat diuaraikan sebagai berikut:

Kebijakan Pembiayaan Desa Pulosari Tahun 2016

No

Uraian

Jumlah

1.

Penerimaan pembiayaan

a.  SilPA tahun sebelumnya

b.  Pencairan dana cadangan

c.  Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan

Rp. -

Rp. -

Rp. -

2.

Pengeluaran pembiayaan

a.  Pembentukan dana cadangan

b.  Penyertaan modal desa

Rp. -

Rp. -

Kebijakan keuangan desa yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa telah secara optimal digunakan dalam pencapaian visi dan misi desa. Dengan demikian diharapkan pembangunan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

BAB   III

RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

3.1.    Identifikasi Masalah Pembangunan Tahun Sebelumnya (berdasarkan RKP Desa tahun sebelumnya)

RKP Desa Pulosari tahun 2015, meskipun telah mengikuti Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tetapi belum cukup mampu diterjemahkan secara rinsi terhadap kebutuhan pembangunan di desa. Hal ini yang melandasi permasalahan pembangunan yang harus diungkap sebagai dasar perumusan lebih lanjut. Sehingga pembangunan desa dapat lebih memiliki keseuaian dengan kebutuhan masyarakat.

Rumusan Masalah Berdasar RKP Desa Tahun Sebelumnya

No

Bidang

Uraian Masalah

1.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Penyelenggaraan pemerintah desa lebih menitik beratkan pada belanja pegawai, sehingga cakupan penyelenggaraan menjadi terbatas

2.

Pelaksanaan pembangunan desa

Pembangunan desa bertumpu pada penyediaan sarana prasarana infrastruktur dasar seperti jalan dan selokan. Pembangunan dibidang kesehatan dan lainnya sangat terbatas

3.

Pembinaan kemasyarakatan desa

Penyelenggaran pembinaan masyarkat mencakup kelembagaan internal desa. Kelembagaan sosial dan penumbuhkembangan kehidupan sosial dan budaya belum berjalan secara optimal.

4.

Pemberdayaan masyarakat desa

Pembinaan sosial ekonomi kemasyarakatan belum tertuag secara baik dalam perencanaan pembangunan desa

Kendala dan permasalahan

  1.        Keterbatasan anggaran dalam perencanaan desa. Dana terserap secara optimal hanya untuk pembangunan infrastruktur desa.
  2.        Kurang optimalnya keswadayaan masyarakat, sehingga partisipasi pembangunan masyarakat juga terbatas.
  3.        Pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa hanya sebatas pada pelayanan masyarakat. Sedangkan pada perencanaan pembangunan tidak dilakukan secara optimal

3.2.    Identifikasi Masalah berdasarkan RPJM Desa Tahun Sebelumnya

Perencanaan pembangunan desa pada periode sebelumnya berdasar pada Undang-Undang No 32 tahun 2004 yang terbagi pada tujuh bidang urusan wajib dan tiga bidang urusan pilihan. Hal ini berpengaruh pada penentuan prioritas kegiatan yang harus mencakup secara spesifik pada masing-masing bidang. Sedangkan pada tahun 2014 dengan diterbitkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, konsepsi pembangunan desa harus bertumpu pada pembangunan manusia. Oleh karena perubahan orientasi ini menjadi pijakan penyusunan rumusan masalah.

Rumusan Masalah Berdasar RPJM Desa

Tahun Sebelumnya

No

Bidang

Uraian Masalah

1.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Penyelenggaraan pemerintah desa tidak menjadi prioritas desa dan pemerintah kabupaten

2.

Pelaksanaan pembangunan desa

Pembangunan desa masih berorientasi pada pembangunan infrastruktur desa, sedangkan bidang lain diserahkan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten

3.

Pembinaan kemasyarakatan desa

Pembinaan kemasyarakatan tidak teralokasi dalam anggaran desa. Pembinaan kelembagaan hanya terjadi pada kelembagaan desa saja.

4.

Pemberdayaan masyarakat desa

Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dilakukan bersama dengan PNPM Mandiri Perdesaan.

Kendala dan permasalahan

  1.        Perencanaan masih terbatas pada pembangunan infrastruktur desa yang berupa fisik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat
  2.        Orientasi pembangunan masih bias, karena keterbatasan anggaran pembangunan yang masuk ke desa.

3.3.    Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Supra Desa

RKP Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP Desa benar-benar mendorong terwujudnya visi-misi daerah secara menyeluruh.

Rumusan Masalah Berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Supra Desa

No

Bidang

Uraian Masalah

1.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Pemerintah kabupaten melakukan pembinaan perangkat desa dalam hal pelayanan kantor saja dan bersifat temporari

2.

Pelaksanaan pembangunan desa

Kegiatan pembangunan sebagai penugasan dari pemeirntah kabupaten dilakukan dengan kontraktual oleh SKPD terkait sehingga desa tidak banyak terlibat

3.

Pembinaan kemasyarakatan desa

Diarahkan pada berfungsinya kelembagaan desa, sehingga mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

4.

Pemberdayaan masyarakat desa

Pemberdayaan masyarakat selalu dilakukan ditingkat kabupaten, dan BPM-PD bertindak sebagai operator kegiatan.

3.4.    Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat

Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat. Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh pemerintah desa.

Masalah tersebut meliputi:

  1.     Kekeringan pada bulan agustus s/d oktober
  2.     Wabah penyakit yang diakibatkan oleh nyamuk pada musim hujan terutama pad bulan desember s/d maret

BAB   IV

KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

4.1.    Prioritas Program, Kegiatan dan Anggaran Desa yang Dikelola Desa

Prioritas program pembangunan skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan desa mempunyai sumber daya.

  1.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

No

Kegiatan

Lokasi

Uraian Manfaat

1

Belanja Pegawai

Desa

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

2

Belanja barang dan jasa

Desa

Meningkatkan fasilitas pelayanan masyarakat

3

Belanja modal

Desa

Meningkatkan fasilitas pelayanan masyarakat

  1.    Bidang Pelaksanaan Pembanggunan Desa
  2. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa

No

Kegiatan

Lokasi

Uraian Manfaat

1

Jalan rabat beton usaha tani

Dusun Pulosari

Meningkatkan sarana dan prasaraan transportasi masyarakat

2

Pembuatan TPT dan Drainase

Dusun Sumbermulyo,Dusun Pulosari dan Dusun Pulonasir

Meningkatkan sarana dan prasaraan transportasi masyarakat

3

Pengerasan jalan

Dusun Pulonasir

Meningkatkan sarana dan prasaraan transportasi masyarakat

  1.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

No

Kegiatan

Lokasi

Uraian Manfaat

1

Kegiatan PKK

Desa

Meningkatkan peran serta PKK dalam pembangunan desa

2

Bersih desa

Desa

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan

3

Bantuan sosial kepada masyarakat

Desa

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan

4

Bantuan Posyandu desa

Desa

Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat

  1.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

No

Kegiatan

Lokasi

Uraian Manfaat

1

Pelatihan Linmas

Desa

Meningkatkan keterampilan aparat dalam penyelenggaraan LInmas

2

Pengembangan BUM Dese

Desa

Pengembangan usaha milik desa

4.2.    Prioritas Program, Kegiatan dan Anggaran Desa yang dikelola Desa sebagai Kewenangan Penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten

Program pembangunan Desa Pulosari dilakukan secara integral dengan pembangunan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Prioritas program pembangunan tersebut merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat desa tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.

  1.     Bidang Pelaksanaan Pembanggunan Desa
  2. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa

No

Kegiatan

Lokasi

Uraian Manfaat

1

Pengaspalan jalan

Jalan poros desa

Meningkatkan sarana dan prasaraan transportasi jalan masyarakat

2

Plengsengan

Jalan poros desa

Meningkatkan fungsi jalan

  1. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan

No

Kegiatan

Lokasi

Uraian Manfaat

1

Bantuan sarana dan prasarana posyadu

8 posyandu

Meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat

  1.     Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

No

Kegiatan

Lokasi

Uraian Manfaat

1

Pelatihan pupuk organik

Desa

Meningkatkan diversifikasi usaha masyaraakt

2

Pelatihan produksi makanan olahan

Desa

Meningkatkan usaha kelompok masyarakat

4.3.    Prioritas Program, Kegiatan dan Anggaran Desa yang Dikelola Melalui Kerjasama Antar Desa dan Pihak Ketiga

Pembangunan desa selain dilakukan secara swakelola juga dapat dilakukan dalam kerangka kerjasama desa. Kerjasama desa dapat dilakukan dengan desa lain dan dengan pihak ketiga. Desa Pulosari dalam rangka membangun wilayah kawasan perdesan melalui kegiatan kerjasama desa diarahkan untuk meningkatkan peran serta dunia usaha dan pihak lain dalam membangun desa.

Kegiatan dengan kerangka kerjasama desa dengan pihak ketiga tidak terencana.

4.4.    Pelaksanaan Kegiatan Desa yang Terdiri Atas Unsur Perangkat Desa dan Masyarakat

Pelaksanaan pembangunan tidak terlepas dari peran serta masyarakat melalui kegiatan swadaya. Swadaya masyarakat dapat berupa barang dan saja yang disertakan dalam pembangunan. Kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa bersama dengan masyarakat ditetapkan sebagai kegiatan yang bersifat swadaya. Pelaksanaan kegiatan swadaya dilakukan dengan sistem swakelola murni yang pembiayaanya dapat bersumber dari pemerintah dan masyarakat.

  1.     Bidang Pelaksanaan Pembanggunan Desa
  2. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa

No

Kegiatan

Lokasi

Uraian Manfaat

1

Pembersihan jalan dusun

Tiga dusun

Meningkatkan gotongroyong masyarakat

4.5.    Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa

Berdasarkan pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, bahwa pemerintah desa melalui Tim Penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPK Desa) sesuai dengan jenis rencana kegiatan. Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPK Desa) selanjutnya akan ditetapkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. TPK Desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

TPK Desa bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan secara transparan dan akuntabel. Usulan TPK Desa didasarkan pada kebutuhan terhadap pelaksanaan kegiatan berdasarkan jenis pekerjaan. Dalam keanggotaannya mempertimbangkan keterwakilan gender.

Usulan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPK Desa) berdasarkan jenis usulan kegiatan sebagai berikut:

I

Tingkat Desa

       
 

a.

Penanggung Jawab

:

KEPALADESA

 
 

b.

Sekretaris

:

SEKRETARIS DESA

 
 

c.

Bendahara

:

BENDAHARA DESA

 
 

d.

Seksi Teknik

:

STAF PEMBANGUNAN

II

Tingkat Kelompok

       
 

1

Ketua

 

:

MUANAN

   
 

2

Sekretaris

:

SIGIT WALUYO

 
 

3

Bendahara

:

ENDANG SRI SUNDARI

   
 

4

Seksi Perencanaan

:

WIDJI

   

III

Tingkat Sup Kelompok

Dusun Pulosari

   
 

1

Seksi Teknik

 

:

PURNOMO

   
 

2

Seksi Pengadaan

:

RIANTO

 
 

3

Seksi Pengawasan

:

SUBUR

   

IV

Tingkat  Sup Kelompok

Dusun Pulonasir

   
 

1

Seksi Teknik

 

:

EKO YUDIANTO

   
 

2

Seksi Pengadaan

 

SUNITO

   
 

3

Seksi Pengawasan

 

SARJONO

   

VI

Tingkat Sup  Kelompok

Dusun Sumbermulyo

   
 

1

Seksi Teknik

 

:

SUWANDORI

 
 

2

Seksi Pengadaan

 

PEDI ANDRIANTO

   
 

3

Seksi Pengawasan

 

MAHMUDI

   
             

BAGIAN V

P E N U T U P

Rencana kerja pemerintah desa Pulosari disusun secara pertisipatif yang dikelola oleh Tim Penyusun RKP Desa. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.

Diharapkan proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan sekala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APB Desa seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional.

Dokumen Lampiran : BERSIAP MERENCANAKAN MASADEPAN DESA DENGAN RKP Des 2017


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

LAYANAN MOBIL SIAGA DESA


Kontak Langsung Pengemudi dengan cara klik gambar

LAYANAN SATU PINTU SIAGA CONVID-19 DESA PULOSARI


LAWAN KORONA DENGAN POLA HIDUP BERSIH (KLIK GAMBAR)

MARI BERGABUNG DI WA SAHABAT PEJUANG DESA

 

Layanan Mandiri Desa Pulosari


Untuk Mendapatak Biodata Penduduk Silahkan konfermasi dengan Admin melalui SMS Gate Way atau Wa 0852195159909 untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Ketik NIK & PIN (KTP Pulosari)

 

 

Komentar Terkini

  • yarianus alom :saya butu download aplikasih ini...baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Juli 2020 08:08:42 WIB

  • Djufri Achmad :Mantap luar biasa Desa Pulosari sebagai salah desa...baca selengkapnya
    ditulis pada 15 Juni 2020 11:26:10 WIB

  • IFAN :APAKAH susunan org dN TTA kerja pem des ini terca...baca selengkapnya
    ditulis pada 13 Februari 2020 14:14:15 WIB

  • JULFIKAR :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 05 September 2019 11:29:00 WIB

  • fika yunifa efrianinrum, M.Pd :Mohon data demografi penduduk berdasarkan pendidik...baca selengkapnya
    ditulis pada 28 Agustus 2019 04:49:51 WIB

  • Firman :mantap, sangat membantu......baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Mei 2019 20:06:16 WIB

  • IRHAM :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 26 Maret 2019 20:42:23 WIB

  • :...baca selengkapnya
    ditulis pada 10 Februari 2019 17:26:39 WIB

  • Lydia Ratna arief :Saya sdh membaca dan mempelajari dasa wisma ini, ...baca selengkapnya
    ditulis pada 07 Februari 2019 08:01:48 WIB

  • SAURMAN SILALAHI :DESA YANG MAJU,APAKAH DESA INI SUDAH PUNYA BUM DES...baca selengkapnya
    ditulis pada 18 Januari 2019 23:24:18 WIB

  • Seputar Pulosari

    FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

    Dapatkan Website Versi Android


    Silahkan Click gambar untuk mendapakan aplikasi download ikuti sesuai petujuk.

    POKDARWIS


    Dapatkan informasi dokumen kegiatan Pokdarwis Desa Pulosari dengan cara klik gambar

    REGULASI :