ALUR PENYUSUNAN RKPDes

Administrator 13 Juli 2017 07:13:32 WIB

Alur penyusunan RKP Desa hampir sama dengan alur penyusunan RPJM Desa. Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.

 

Sama seperti dalam proses menyusun RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut, menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa (PD) untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).

 

Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MPPD) dan kemudiaan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

Siapa yang Melaksanakan Musyawarah Desa?

 

Dalam Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal 31 menyebutkan:

  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa. 
  • Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Apa saja Kegiatan yang dilakukan dalam Musyawarah Desa?

 

Pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  • Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan 
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara (BA) menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

 

Kapan RKP Desa di Susun?

 

Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.

 

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 

 

RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan.

Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes

Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi: 

  • Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 
  • Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 
  • Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  • Penyusunan rancangan RKP Desa;
  • Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  • Penetapan RKP Desa; 
  • Perubahan RKP Desa; dan
  • Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Perlu digaris bawahi, bahwa sesuai aturan yang ada. RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan, Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Silahkan, dibaca secara lengkap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Bagi yang belum mendapatkan 10 Buku Saku dari Kementerian Desa, PDTT silahkan uduh disini. 

 

Silahkan diberikan catatan dibawah ini jika ada yang kurang. Semoga bermanfaat, salam “MANIS” Desa Membangun.!

Komentar atas ALUR PENYUSUNAN RKPDes

Muhammad Arif 16 Juli 2017 12:42:20 WIB
Sanagat membantu kami dalam merumuskan perencanaan pembangunan di desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

LAYANAN MOBIL SIAGA DESA


Kontak Langsung Pengemudi dengan cara klik gambar

LAYANAN SATU PINTU SIAGA CONVID-19 DESA PULOSARI


LAWAN KORONA DENGAN POLA HIDUP BERSIH (KLIK GAMBAR)

MARI BERGABUNG DI WA SAHABAT PEJUANG DESA

 

Layanan Mandiri Desa Pulosari


Untuk Mendapatak Biodata Penduduk Silahkan konfermasi dengan Admin melalui SMS Gate Way atau Wa 0852195159909 untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Ketik NIK & PIN (KTP Pulosari)

 

 

Komentar Terkini

  • yarianus alom :saya butu download aplikasih ini...baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Juli 2020 08:08:42 WIB

  • Djufri Achmad :Mantap luar biasa Desa Pulosari sebagai salah desa...baca selengkapnya
    ditulis pada 15 Juni 2020 11:26:10 WIB

  • IFAN :APAKAH susunan org dN TTA kerja pem des ini terca...baca selengkapnya
    ditulis pada 13 Februari 2020 14:14:15 WIB

  • JULFIKAR :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 05 September 2019 11:29:00 WIB

  • fika yunifa efrianinrum, M.Pd :Mohon data demografi penduduk berdasarkan pendidik...baca selengkapnya
    ditulis pada 28 Agustus 2019 04:49:51 WIB

  • Firman :mantap, sangat membantu......baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Mei 2019 20:06:16 WIB

  • IRHAM :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 26 Maret 2019 20:42:23 WIB

  • :...baca selengkapnya
    ditulis pada 10 Februari 2019 17:26:39 WIB

  • Lydia Ratna arief :Saya sdh membaca dan mempelajari dasa wisma ini, ...baca selengkapnya
    ditulis pada 07 Februari 2019 08:01:48 WIB

  • SAURMAN SILALAHI :DESA YANG MAJU,APAKAH DESA INI SUDAH PUNYA BUM DES...baca selengkapnya
    ditulis pada 18 Januari 2019 23:24:18 WIB

  • Seputar Pulosari

    FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

    Dapatkan Website Versi Android


    Silahkan Click gambar untuk mendapakan aplikasi download ikuti sesuai petujuk.

    POKDARWIS


    Dapatkan informasi dokumen kegiatan Pokdarwis Desa Pulosari dengan cara klik gambar

    REGULASI :