HARUSKAH APBDes TERSANDRA OLEH PERBUB NO 1TAHUN 2018

Administrator 01 April 2018 19:43:46 WIB

HARUSKAH APBDes TERSANDRA OLEH PERBUB NO 1TAHUN 2018 TIDAK UNTUK DESA PULOSARI

 

Mengamati keterlambatan pencairan dan ADD dan DD di kabupaten Jombang adalah dampak dari PERBUB NO 1 TAHUN 2018 Memang butuh pencermatan dan pengamatan yang lebih namun tidak bagi Desa yang selama ini bengkoknya sangat minim ini terjadi di  Desa Pulosari yang rata rata pendapatan dari pengelolaan tanah bengkok rata rata dalam satu tahun kisaran Rp. 5.000.000,- dengan kondisi siltap yang hampir sama se Kabupaten Jombang mengingat pemmbagian Alokasi Dana Desa yang hampir merata kisaran 400 Juta dan bilangan pembagi Siltap adalah 60% ADD, Sejauh ini kami tidak merasa ada sebuah dorongan atau ajakan bagi perangkat desa yang berpenghasilan minim untuk memperjuangakan haknya beda dengan kondisi saat ini dimana Tanah Bengkok harus masuk APBDes 2018 sebagai bentuk trasparansi kepada masyarakat mudah mudahan ini bukan yang namanya solidaritas.

Perlu di cermati

Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendapatkan banyak apresiasi. Khususnya, lantaran PP itu memuat aturan mengenai status tanah bengkok untuk dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.

1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa digunakan dengan ketentuan: a. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan b. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa; b. Operasional pemerintahan Desa; 3. Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan 4. Insentif rukun tetangga dan rukun warga.

2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain;

3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepada Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepada Desa;

4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan bupati/walikota.

 APBDes DESA PULOSARI TAHUN 2018 LIHAT DIBAWAH INI

LIHAT DISINI

Komentar atas HARUSKAH APBDes TERSANDRA OLEH PERBUB NO 1TAHUN 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

LAYANAN MOBIL SIAGA DESA


Kontak Langsung Pengemudi dengan cara klik gambar

LAYANAN SATU PINTU SIAGA CONVID-19 DESA PULOSARI


LAWAN KORONA DENGAN POLA HIDUP BERSIH (KLIK GAMBAR)

MARI BERGABUNG DI WA SAHABAT PEJUANG DESA

 

Layanan Mandiri Desa Pulosari


Untuk Mendapatak Biodata Penduduk Silahkan konfermasi dengan Admin melalui SMS Gate Way atau Wa 0852195159909 untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Ketik NIK & PIN (KTP Pulosari)

 

 

Komentar Terkini

  • yarianus alom :saya butu download aplikasih ini...baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Juli 2020 08:08:42 WIB

  • Djufri Achmad :Mantap luar biasa Desa Pulosari sebagai salah desa...baca selengkapnya
    ditulis pada 15 Juni 2020 11:26:10 WIB

  • IFAN :APAKAH susunan org dN TTA kerja pem des ini terca...baca selengkapnya
    ditulis pada 13 Februari 2020 14:14:15 WIB

  • JULFIKAR :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 05 September 2019 11:29:00 WIB

  • fika yunifa efrianinrum, M.Pd :Mohon data demografi penduduk berdasarkan pendidik...baca selengkapnya
    ditulis pada 28 Agustus 2019 04:49:51 WIB

  • Firman :mantap, sangat membantu......baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Mei 2019 20:06:16 WIB

  • IRHAM :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 26 Maret 2019 20:42:23 WIB

  • :...baca selengkapnya
    ditulis pada 10 Februari 2019 17:26:39 WIB

  • Lydia Ratna arief :Saya sdh membaca dan mempelajari dasa wisma ini, ...baca selengkapnya
    ditulis pada 07 Februari 2019 08:01:48 WIB

  • SAURMAN SILALAHI :DESA YANG MAJU,APAKAH DESA INI SUDAH PUNYA BUM DES...baca selengkapnya
    ditulis pada 18 Januari 2019 23:24:18 WIB

  • Seputar Pulosari

    FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

    Dapatkan Website Versi Android


    Silahkan Click gambar untuk mendapakan aplikasi download ikuti sesuai petujuk.

    POKDARWIS


    Dapatkan informasi dokumen kegiatan Pokdarwis Desa Pulosari dengan cara klik gambar

    REGULASI :