MERAIH MASA DEPAN DESA KU TERCINTA

Administrator 08 September 2016 14:08:40 WIB

Desa Membangun dan Membangun Desa

Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, Undang-Undang ini menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu ‘Desa membangun’ dan ‘membangun Desa’ yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa.

Dalam UU Desa yang baru dengan jelas disebutkan, yang dimaksud dengan Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa. Hal ini berarti, Dana Desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan Desa sesuai kebutuhan dan prioritas Dana Desa tersebut.

Muncul pertanyaan, untuk apa saja Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh setiap Desa dipergunakan..? Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2015.

Penetapan prioritas Dana Desa, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015. Dalam PP tersebut dijelaskan, bahwa mengingat Alokasi Dana Desa bersumber dari belanja pemerintah pusat, untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung program pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Desa Membangun dan Membangun Desa

Dalam regulasi UU Desa yang baru, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Paradigma pembangunan Desa telah mengalami perubahan konsep dan spirit dari era-era sebelumnya. Yakni, dari spirit "Membangun Desa" menjadi "Desa Membangun".

Perbedaannya, kalau "Desa Membangun" menempatkan desa sebagai subjekpembangunan, dimana Desa dapat merencanakan sendiri,melaksanakan sendiri, dan memberdayakan sendiri masyarakatnya. Sedangkan, pemerintah yang lebih tinggi bertugas memperkuat, memonitor, dan mengawasi.
Sedangkan dalam spirit masa lalu, keberadaan Desa hanya dijadikan sebagai obyek bahkan sering menjadi "sapi perah" penguasa. Keberadaan desa dan masyarakatnya seolah-seolah selalu lemah dan tidak berdaya.

Padahal, beratur-ratus tahun yang lalu. Desa sudah membuktikan mampu berdikari dalam mengurus wilayahnya.

 

Dokumen Lampiran : Memaknai....! Desa Membangun dan Membangun Desa


Komentar atas MERAIH MASA DEPAN DESA KU TERCINTA

Elmerboype 24 Januari 2017 12:46:50 WIB
Some Elementary Advice To Effectively Defeat Panic Attacks Did you know that people with higher than normal intelligence are prone to panic attacks? If you experience these attacks, hopefully this knowledge along with the other helpful tips in this article will assist you with finding peace of mind in trying to deal with your situation. [url=https://www.acheterviagrafr24.com/]https://www.acheterviagrafr24.com/[/url]
Sigit wicaksono 10 September 2016 13:57:13 WIB
Definisi desa membangun adalah hanya kpd mendahulukan mana yg lbh mendesak untuk didahulukan.pada dasarnya meskipun desa sdh ada sejak beratus ratus tahun yg lalu kebanyakan mereka lbh mengutamakan semangat kegotongroyongan tanpa ada spirit maupun subsidi dari pemerintah pusat.kami berterima kasih kpd pemerintah dan wakil rakyat yg ada di pusat yg telah membuat uu no 6 2014 ini krn dgn aturan yg ada tersebut desa lbh mempunyai semangat untuk membangun desanya karena tanpa adanya dana desa yg telah diatur dalam uu no 6 2014 ini kami selaku penyelenggara pemerintahan di desa tdk bisa berbuat apa apa krn sekarang ini semangat kegotong royongan maupun swadaya sdh mulai luntur bahkan tidak ada. Yang masih kami garis bawahi sampai detik ini adalah kemampuan desa didalam memberikam umpan balik kpd negara yg saat ini msh blm optimal karena apa?sudah di gelontor uabg ratusan juta lho kok masih saja bisa menunggak pajak bumi dan bangunan?klo dulu msh direzim penjajahan kades seperti ini pasti sdh dimasukkan penjara. Kesimpulannya adalah marilah kita mulai bekerja keras untuk membantu pemerintah dalam kaitannya segera melunasi pbb krn dr jumlah pp yg kita setorkan kenegara klo dibandingkan dgn jumlah dana desa yg masuk kedesa kita sangatlah tdk sebanding makanya SEGERA LUNASI PAJAK KARENA ITU ADALAH BAGIAN DARI TUGAS MULAI KITA SELAKU APARATUR PENERINTAHAN DESA.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

LAYANAN MOBIL SIAGA DESA


Kontak Langsung Pengemudi dengan cara klik gambar

LAYANAN SATU PINTU SIAGA CONVID-19 DESA PULOSARI


LAWAN KORONA DENGAN POLA HIDUP BERSIH (KLIK GAMBAR)

MARI BERGABUNG DI WA SAHABAT PEJUANG DESA

 

Layanan Mandiri Desa Pulosari


Untuk Mendapatak Biodata Penduduk Silahkan konfermasi dengan Admin melalui SMS Gate Way atau Wa 0852195159909 untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Ketik NIK & PIN (KTP Pulosari)

 

 

Komentar Terkini

  • yarianus alom :saya butu download aplikasih ini...baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Juli 2020 08:08:42 WIB

  • Djufri Achmad :Mantap luar biasa Desa Pulosari sebagai salah desa...baca selengkapnya
    ditulis pada 15 Juni 2020 11:26:10 WIB

  • IFAN :APAKAH susunan org dN TTA kerja pem des ini terca...baca selengkapnya
    ditulis pada 13 Februari 2020 14:14:15 WIB

  • JULFIKAR :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 05 September 2019 11:29:00 WIB

  • fika yunifa efrianinrum, M.Pd :Mohon data demografi penduduk berdasarkan pendidik...baca selengkapnya
    ditulis pada 28 Agustus 2019 04:49:51 WIB

  • Firman :mantap, sangat membantu......baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Mei 2019 20:06:16 WIB

  • IRHAM :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 26 Maret 2019 20:42:23 WIB

  • :...baca selengkapnya
    ditulis pada 10 Februari 2019 17:26:39 WIB

  • Lydia Ratna arief :Saya sdh membaca dan mempelajari dasa wisma ini, ...baca selengkapnya
    ditulis pada 07 Februari 2019 08:01:48 WIB

  • SAURMAN SILALAHI :DESA YANG MAJU,APAKAH DESA INI SUDAH PUNYA BUM DES...baca selengkapnya
    ditulis pada 18 Januari 2019 23:24:18 WIB

  • Seputar Pulosari

    FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

    Dapatkan Website Versi Android


    Silahkan Click gambar untuk mendapakan aplikasi download ikuti sesuai petujuk.

    POKDARWIS


    Dapatkan informasi dokumen kegiatan Pokdarwis Desa Pulosari dengan cara klik gambar

    REGULASI :