MUSRENBANG DESA PULOSARI TAHUN 2018 - 2019

Administrator 16 Desember 2017 01:28:00 WIB

MEYEIMBANGKAN PEMBANGUNAN FISIK DAN PENINGKATAN KAPASITAS MASYARAKAT

 

Selasa, 12 Desember 2017 bertempat di Pendopo Kantor Kepala Desa Pulosari Kecamatan Bareng telah diselenggarakan Musrenbang Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2018-2019, yang dihadiri berbagai elemen dan unsur masyarakat baik dari wakil-wakil kelompok, Dusun, lembaga Desa, tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa.

Kegiatan tersebut secara kultural adalah dalam rangka nyengkuyung rame-rame sila ke-4 dari Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” yang menjadi landasan bernegara serta landasan dalam menjalankan seluruh kegiatan pemerintahan. Salah satu kegiatan yang rutin setiap akhir tahun diadakan oleh pemerintah Desa ialah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES).

Sekilas Tentang Musrenbang

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) telah menjadi istilah populer dalam penyelenggara perencanaan pembangunan dan penganggaran di Daerah dan Desa, bersamaan dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN), maka Musrenbang dapat menjadi ruh pembangunan karena ia merupakan pondasi awal dalam perencanaan pembangunan agar efektif dan efisien. Musyawarah itu sendiri berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, istilah di Desa Pulosari (Jawa) yaitu urun rembug atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”.

Musrenbang desa dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (11), yang menyebutkan bahwa Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa 5 dan 1 tahunan. Sedangkan sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 46 ayat 1, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diselenggarakan oleh Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pasal 1 ayat 7 juga menjelaskan bahwa musyawarah tersebut dilakukan antara BPD, Pemerintah Desa dan semua unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanani oleh APB Desa, swadaya masyarakat dan APBD kab/kota. 

 

 

 

 

 

 

 

Tujuan Musrenbang Desa:

  • Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD Kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
  • Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui MUSRENBANG Kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);
  • Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di Desanya pada forum MUSRENBANG Kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.

Terdapat proses timbal balik

Musrenbang adalah forum dimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka, di situ ada proses timbal balik dalam proses pembangunan yang akan dilaksanakan adalah tentang bagaimana yang seharusnya dilakukan pemerintah serta sebaliknya yang harus dilakukan masyarakat dalam pembangunan yang akan dilaksanakan. Musrenbang adalah proses memajukan setiap daerah mulai dari Desa/kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga pusat.

Perencanaan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat didalam pembuatan perencanaan tersebut. Menyadari akan pentingnya peran serta masyarakarakat, pemerintah mengharuskan didalam pembuatan perencanaan pembangunan baik pusat maupun daerah dilakukan musyawarah secara berjenjang dari tingkat bawah. Proses tersebut diawali dengan Musrenbang desa, Musrenbang kecamatan, Musrenbang Kabupaten dan Musrenbang Provinsi dengan tujuan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.

 

 

 

 

 

 

Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah di pendopo balai Desa Pulosari selasa itu adalah:

A. Materi atau Topik

1.

Pemaparan Oleh Kepala Desa Tentang :

 

a. Hasil Evaluasi RKPDes 2017

 

b. Kerangka Prioritas Program RPJMDes

 

c. Informasi Perkiraan ADD Tahun Berikutnya.

2.

Tanggapan Pihak Kecamatan Bareng

Tentang Paparan Desa dihubungkan dengan

Prioritas Program Wilayah Kec. Bareng.

3.

Pemaparan Masalah yang dihadapi oleh masyarakat Desa.

4.

Penyepakatan Prioritas Desa untuk RKP-Desa Tahun 2018

 

 

Sedangkan Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber sebagai berikut:

B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimimpin Rapat

:

Suparianto

dari

Kaur Pembangunan

Sekretaris/Notulen

:

Widji

dari

Sekdes

Narasumber

:

1. Nasroni

dari

PMD Kecamatan

   

2. Saiful

dari

Kasi Pemritahan Kecamatan

   

3. M Yusuf

dari

Pendamping Desa

   

4. M Munir

dari

PLD

   

5. Rokim

dari

Kepala Desa

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musrenbang Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketatapan menjadi keputusan akhir dari Musrenbang Desa RKP tahun 2018-2019 yaitu :

SARANA & PRASARANA / FISIK :

#Usulan Desa Tahun 2017 (DD/ADD)

  1. Jalan Rabat Beton Dusun Sumermulyo RT. 03 RW 02
  2. TPT Dusun Sumermulyo RT. 03 RW 02
  3. Jaringan Pipanisasi Saluran Rumah Dusun Pulosari 200 Unit
  4. Jaringan Pipanisasi Dusun Pulonasir
  5. Jaringan Pamsimas Dusun Pulonasir
  6. Rabat Beton Dusun Pulonasir RT 07 RW 08
  7. Rabat Beton Dusun Pulosari area Wisata Goa Ngesong RT 04 RW 04
  8. Plat Deker Area Wisata Goa Ngesong
  9. Finising Gedung Pertemuan
  10. Rehap Perkantoran Desa

#Usulan Musrenbangkec/kab 2018 (pelaksanaan 2019)

  1. Peningkatan Kelas Jalan Ruas Pulonasir – Jenisgelaran 3 x 1500 m
  2. Pembangunan Jaringan Irigasi Desa ( Jides ) 500 m
  3. Rehap rusak berat gedung SDN I
  4. Rehap Pustu
  5. Bantuan alat musuik Rebana
  6. Rehap Rumah Tidak Layak Huni 10 Unit

UTUSAN DESA – MUSRENBANG KEC

  1. Rokim                         Kepala Desa Pulosari
  2. Sofiatin                       BPD
  3. Mai Syaroh                  LPMD
  4. Widji                           Tokoh Masyarakat
  5. Astutik                        Wakil Perempuan

Keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.

Dengan melihat pergeseran paradigma pembangunan yang sekarang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Artinya, pemerintah tidak lagi sebagai provider dan pelaksana, melainkan lebih berperan sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika pembangunan, sehingga dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, masyarakat mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan dan mengambil keputusan, dalam rangka memenuhi hak-hak dasarnya, salah satunya melalui proses Musrenbang. Semoga proses pembangunan dan proses musyawarah semakin dewasa dan semakin greget dengan kesadaran dan kecintaan pada desa sendiri sebagai bagian dari negara tercinta kita Indonesia Raya. (Jabrik)

Komentar atas MUSRENBANG DESA PULOSARI TAHUN 2018 - 2019

Gunawan Heri Prasetyo 25 Oktober 2018 09:39:58 WIB
Konsideran Perdes RKP Jombang yang terbaru bos Monggo di Share Buat perangkat tambah wawasan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

LAYANAN MOBIL SIAGA DESA


Kontak Langsung Pengemudi dengan cara klik gambar

LAYANAN SATU PINTU SIAGA CONVID-19 DESA PULOSARI


LAWAN KORONA DENGAN POLA HIDUP BERSIH (KLIK GAMBAR)

MARI BERGABUNG DI WA SAHABAT PEJUANG DESA

 

Layanan Mandiri Desa Pulosari


Untuk Mendapatak Biodata Penduduk Silahkan konfermasi dengan Admin melalui SMS Gate Way atau Wa 0852195159909 untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Ketik NIK & PIN (KTP Pulosari)

 

 

Komentar Terkini

  • yarianus alom :saya butu download aplikasih ini...baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Juli 2020 08:08:42 WIB

  • Djufri Achmad :Mantap luar biasa Desa Pulosari sebagai salah desa...baca selengkapnya
    ditulis pada 15 Juni 2020 11:26:10 WIB

  • IFAN :APAKAH susunan org dN TTA kerja pem des ini terca...baca selengkapnya
    ditulis pada 13 Februari 2020 14:14:15 WIB

  • JULFIKAR :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 05 September 2019 11:29:00 WIB

  • fika yunifa efrianinrum, M.Pd :Mohon data demografi penduduk berdasarkan pendidik...baca selengkapnya
    ditulis pada 28 Agustus 2019 04:49:51 WIB

  • Firman :mantap, sangat membantu......baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Mei 2019 20:06:16 WIB

  • IRHAM :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 26 Maret 2019 20:42:23 WIB

  • :...baca selengkapnya
    ditulis pada 10 Februari 2019 17:26:39 WIB

  • Lydia Ratna arief :Saya sdh membaca dan mempelajari dasa wisma ini, ...baca selengkapnya
    ditulis pada 07 Februari 2019 08:01:48 WIB

  • SAURMAN SILALAHI :DESA YANG MAJU,APAKAH DESA INI SUDAH PUNYA BUM DES...baca selengkapnya
    ditulis pada 18 Januari 2019 23:24:18 WIB

  • Seputar Pulosari

    FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

    Dapatkan Website Versi Android


    Silahkan Click gambar untuk mendapakan aplikasi download ikuti sesuai petujuk.

    POKDARWIS


    Dapatkan informasi dokumen kegiatan Pokdarwis Desa Pulosari dengan cara klik gambar

    REGULASI :