Sistem Informasi Desa Setelah UU Desa

Administrator 13 Maret 2018 06:17:19 WIB

TATA kelola data/informasi desa tak bisa dilepaskan dari regulasi yang berlaku. UU No. 5 / 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 / 1979 tentang Desa sama sekali tidak mengatur pengelolaan data/informasi desa. Isu ini juga tak ditemukan dalam UU No. 22 / 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan ke UU No. 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengembalikan desa sebagai subsistem pemerintahan kabupaten/kota dengan kecenderungan menarik sebagian urusan ke arah sentralisasi.

Dampak regulasi tercermin pada situasi yang terjadi hingga akhir dekade lalu. Persentuhan pemerintah desa dengan data terbatas dalam urusan layanan administrasi kependudukan. Monografi desa tidak dikerjakan secara rutin dan akurat, kecuali jika dibantu mahasiswa KKN. Sensus dan survei potensi desa dilakukan bergantian oleh instansi pemerintah. Namun, walaupun desa jadi sumber data, desa tetap miskin data. Hampir semua data disetor ke supradesa. Desa tidak memiliki kewenangan dan instrumen penyimpan dan pengolah data secara mandiri.

Mewajibkan

Contoh sentralisasi data desa oleh pusat adalah Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel). Permendagri No 12 / 2007 mewajibkan desa/kelurahan mengumpulkan data potensi desa setiap tahun ke dalam sistem informasi yang terpusat di Kemendagri. Data dibutuhkan pusat untuk menilai tingkat perkembangan desa/kelurahan. Namun, hingga 10 tahun lebih pewajiban Prodeskel, data dasar yang terhimpun belum kunjung 100%. Data Prodeskel boleh dimanfaatkan pemerintah desa. Namun, secara teknis, instrumen yang ada tidak memungkinkan data bisa diolah lebih lanjut oleh desa dengan mudah. Akhirnya, Prodeskel lebih banyak dikerjakan oleh desa/kelurahan untuk menggugurkan kewajiban dan sebagai syarat ikut lomba desa/kelurahan.

Intervensi tata kelola data desa yang lebih baik didahului oleh swasta. Beberapa pengembang software lokal sejak awal dekade 2000-an merambah beberapa desa menawarkan aplikasi. Tidak sedikit desa yang tertarik membeli lisensi dan menggunakannya. Namun, aplikasi itu bersifat tertutup, tidak fleksibel dikembangkan sesuai kebutuhan desa. Embrio sumber informasi desa (SID) lebih utuh dikembangkan sejumlah lembaga non-pemerintah setelah membaca peta kebutuhan. Combine Resource Institution (CRI) yang bergiat di isu media komunitas, serta Infest dan IRE yang bergerak di isu sosial dan desa menjadi perintis. Sejumlah desa di DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat jadi lokasi percontohan.

Pasal 86 UU Desa dipandang sebagai pengakuan inisiatif SID. Prinsip tatakelola data/informasi desa juga tercakup dalam pengaturan tentang kewenangan desa, hak dan kewajiban desa, hak dan kewajiban masyarakat desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, dan pemantauan/pengawasan pembangunan desa. Mandat UU Desa mendorong banyak kabupaten berlomba menerapkan SID. Tidak sedikit yang terjebak implementasi massal secara instant.

Lima Prinsip

Di luar UU, ada lima prinsip yang menentukan kebermanfaatan SID, yakni prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan. Kelimanya bisa jadi landasan bagi desa untuk mendapatkan manfaat penerapan SID. Antara lain memperkuat kapasitas desa dalam pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, perencanaan dan pembangunan di tingkat desa. Juga perencanaan dan pembangunan di tingkat daerah/kawasan, dan pengelolaan sumber daya desa secara mandiri oleh komunitas desa.

Di tingkat kabupaten, prakarsa SID tak bisa lepas dari sejumlah faktor. Pertama, kesiapan kabupaten atas konsep relasi (data) antarsistem berdasarkan hasil pemetaan sistem informasi di tingkat kabupaten, baik sistem oleh pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat. Kedua, konsep tata kelola data/- informasi desa secara partisipatif untuk beragam isu pembangunan. Ketiga, konsep pembagian peran antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam pengelolaan, pendampingan, dan pemanfaatan SID. Keempat, konsep regulasi sebagai payung prakarsa dalam jangka menengah. Kelima, konsep koordinasi dan kolaborasi pemanfaatan SID dengan para pihak yang memiliki program di kabupaten setempat.

Prakarsa SID muncul tidak hanya disebabkan kebijakan pemerintah. Kebutuhan masyarakat desa untuk berbenah dan berubah sejalan perkembangan teknologi adalah faktor pendorong SID yang lebih mendasar. Euforia penerapan SID harus selalu dipastikan apakah berbanding lurus dengan kebermanfaatannya. Baik bagi masyarakat di tingkat desa maupun bagi para pihak di supradesa.

(Elanto Wijoyono. Pegiat Combine Resource Institution.

Komentar atas Sistem Informasi Desa Setelah UU Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

LAYANAN MOBIL SIAGA DESA


Kontak Langsung Pengemudi dengan cara klik gambar

LAYANAN SATU PINTU SIAGA CONVID-19 DESA PULOSARI


LAWAN KORONA DENGAN POLA HIDUP BERSIH (KLIK GAMBAR)

MARI BERGABUNG DI WA SAHABAT PEJUANG DESA

 

Layanan Mandiri Desa Pulosari


Untuk Mendapatak Biodata Penduduk Silahkan konfermasi dengan Admin melalui SMS Gate Way atau Wa 0852195159909 untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Ketik NIK & PIN (KTP Pulosari)

 

 

Komentar Terkini

  • yarianus alom :saya butu download aplikasih ini...baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Juli 2020 08:08:42 WIB

  • Djufri Achmad :Mantap luar biasa Desa Pulosari sebagai salah desa...baca selengkapnya
    ditulis pada 15 Juni 2020 11:26:10 WIB

  • IFAN :APAKAH susunan org dN TTA kerja pem des ini terca...baca selengkapnya
    ditulis pada 13 Februari 2020 14:14:15 WIB

  • JULFIKAR :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 05 September 2019 11:29:00 WIB

  • fika yunifa efrianinrum, M.Pd :Mohon data demografi penduduk berdasarkan pendidik...baca selengkapnya
    ditulis pada 28 Agustus 2019 04:49:51 WIB

  • Firman :mantap, sangat membantu......baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Mei 2019 20:06:16 WIB

  • IRHAM :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 26 Maret 2019 20:42:23 WIB

  • :...baca selengkapnya
    ditulis pada 10 Februari 2019 17:26:39 WIB

  • Lydia Ratna arief :Saya sdh membaca dan mempelajari dasa wisma ini, ...baca selengkapnya
    ditulis pada 07 Februari 2019 08:01:48 WIB

  • SAURMAN SILALAHI :DESA YANG MAJU,APAKAH DESA INI SUDAH PUNYA BUM DES...baca selengkapnya
    ditulis pada 18 Januari 2019 23:24:18 WIB

  • Seputar Pulosari

    FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

    Dapatkan Website Versi Android


    Silahkan Click gambar untuk mendapakan aplikasi download ikuti sesuai petujuk.

    POKDARWIS


    Dapatkan informasi dokumen kegiatan Pokdarwis Desa Pulosari dengan cara klik gambar

    REGULASI :