BERPACU MERAIH DANA DESA TAHAP II

Administrator 20 Juni 2018 07:33:19 WIB

DANA DESA HARUS EFEKTIF DAN MANFAAT BAGI MASYARAKAT DESA DEMI KELANGSUNGAN KEMAJUAN DESA

 

Prinsip penggunaan Dana Desa didasarkan pada :

  1. Kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
  2. Kewenangan Desa, dengan mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  3. Partisipatif, dengan mengutamakan prakarsa dan kreatifitas Masyarakat;
  4. Swakelola dan berbasis sumber daya Desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam Desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga Desa dan kearifan lokal; dan
  5. Tipologi Desa dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi dan ekologi Desa yang khas serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa
  6. Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;

PRIORITAS DANA DESA

  • Prioritas  Penggunaan   Dana   Desa   untuk   membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas
  • Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan
  • Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUMDesa atau BUMDesa
  • Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat
  • Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain :
    1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan  sarana    prasarana    dasar                                            untuk pemenuhan kebutuhan:
      • lingkungan pemukiman;
      • transportasi;
      • energi; dan
      • informasi dan

BIDANG PEMBANGUNAN DESA

 

  1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
    • kesehatan masyarakat; dan
    • pendidikan dan kebudayaan.
  2. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:
    • usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan;
    • usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
    • usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan
  3. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:
    • kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
    • penanganan bencana alam; dan
    • pelestarian lingkungan
  4. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah
  • Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di
  • Kegiatan pembangunan dilakukan oleh tenaga kerja setempat dan memberikan pendapatan serta menggunakan bahan baku
  • Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan dari kelompok miskin, kelompok penganggur, kelompok setengah penganggur dan/atau kelompok
  • Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana
  • Pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanai dari Dana Desa dengan mekanisme swakelola dan diupayakan tidak dikerjakan pada saat musim tanam dan panen.

 

DOKUMEN USULAN DANA DESA TAHAP II 40% BISA DILIHAT DISINI.....SEMOGA BERMANFAAT......!

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

LAYANAN MOBIL SIAGA DESA


Kontak Langsung Pengemudi dengan cara klik gambar

LAYANAN SATU PINTU SIAGA CONVID-19 DESA PULOSARI


LAWAN KORONA DENGAN POLA HIDUP BERSIH (KLIK GAMBAR)

MARI BERGABUNG DI WA SAHABAT PEJUANG DESA

 

Layanan Mandiri Desa Pulosari


Untuk Mendapatak Biodata Penduduk Silahkan konfermasi dengan Admin melalui SMS Gate Way atau Wa 0852195159909 untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Ketik NIK & PIN (KTP Pulosari)

 

 

Komentar Terkini

  • yarianus alom :saya butu download aplikasih ini...baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Juli 2020 08:08:42 WIB

  • Djufri Achmad :Mantap luar biasa Desa Pulosari sebagai salah desa...baca selengkapnya
    ditulis pada 15 Juni 2020 11:26:10 WIB

  • IFAN :APAKAH susunan org dN TTA kerja pem des ini terca...baca selengkapnya
    ditulis pada 13 Februari 2020 14:14:15 WIB

  • JULFIKAR :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 05 September 2019 11:29:00 WIB

  • fika yunifa efrianinrum, M.Pd :Mohon data demografi penduduk berdasarkan pendidik...baca selengkapnya
    ditulis pada 28 Agustus 2019 04:49:51 WIB

  • Firman :mantap, sangat membantu......baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Mei 2019 20:06:16 WIB

  • IRHAM :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 26 Maret 2019 20:42:23 WIB

  • :...baca selengkapnya
    ditulis pada 10 Februari 2019 17:26:39 WIB

  • Lydia Ratna arief :Saya sdh membaca dan mempelajari dasa wisma ini, ...baca selengkapnya
    ditulis pada 07 Februari 2019 08:01:48 WIB

  • SAURMAN SILALAHI :DESA YANG MAJU,APAKAH DESA INI SUDAH PUNYA BUM DES...baca selengkapnya
    ditulis pada 18 Januari 2019 23:24:18 WIB

  • Seputar Pulosari

    FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

    Dapatkan Website Versi Android


    Silahkan Click gambar untuk mendapakan aplikasi download ikuti sesuai petujuk.

    POKDARWIS


    Dapatkan informasi dokumen kegiatan Pokdarwis Desa Pulosari dengan cara klik gambar

    REGULASI :