BERPACU MERAIH DANA DESA TAHAP II
Administrator 20 Juni 2018 07:33:19 WIB
DANA DESA HARUS EFEKTIF DAN MANFAAT BAGI MASYARAKAT DESA DEMI KELANGSUNGAN KEMAJUAN DESA
Prinsip penggunaan Dana Desa didasarkan pada :
- Kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
- Kewenangan Desa, dengan mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
- Partisipatif, dengan mengutamakan prakarsa dan kreatifitas Masyarakat;
- Swakelola dan berbasis sumber daya Desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam Desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga Desa dan kearifan lokal; dan
- Tipologi Desa dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi dan ekologi Desa yang khas serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa
- Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
PRIORITAS DANA DESA
- Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas
- Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan
- Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUMDesa atau BUMDesa
- Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat
- Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain :
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
- lingkungan pemukiman;
- transportasi;
- energi; dan
- informasi dan
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
BIDANG PEMBANGUNAN DESA
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
- kesehatan masyarakat; dan
- pendidikan dan kebudayaan.
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:
- usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan;
- usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
- usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:
- kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
- penanganan bencana alam; dan
- pelestarian lingkungan
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah
- Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di
- Kegiatan pembangunan dilakukan oleh tenaga kerja setempat dan memberikan pendapatan serta menggunakan bahan baku
- Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan dari kelompok miskin, kelompok penganggur, kelompok setengah penganggur dan/atau kelompok
- Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana
- Pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanai dari Dana Desa dengan mekanisme swakelola dan diupayakan tidak dikerjakan pada saat musim tanam dan panen.
DOKUMEN USULAN DANA DESA TAHAP II 40% BISA DILIHAT DISINI.....SEMOGA BERMANFAAT......!
Komentar atas BERPACU MERAIH DANA DESA TAHAP II
Formulir Penulisan Komentar
LAYANAN MOBIL SIAGA DESA
Kontak Langsung Pengemudi dengan cara klik gambar
LAYANAN SATU PINTU SIAGA CONVID-19 DESA PULOSARI
LAWAN KORONA DENGAN POLA HIDUP BERSIH (KLIK GAMBAR)
MARI BERGABUNG DI WA SAHABAT PEJUANG DESA
Layanan Mandiri Desa Pulosari
Untuk Mendapatak Biodata Penduduk Silahkan konfermasi dengan Admin melalui SMS Gate Way atau Wa 0852195159909 untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Ketik NIK & PIN (KTP Pulosari)
DOWNLOAD DI SINI :
APARATUR DESA PULOSARI
CONTOH SPJ DD 2018
CONTOH NARASI RKPDes 2018
PERDES RKPDes 2018
PERDES LRA 2017
REKAP PENDUDUK 2017
LPPD DESA PULOSARI TAHUN 2017
PERDES KEWENANGAN DESA
PERDES PEMBENTUKAN BUMDES
RPJM Des DAN RKP Des 2018
APBDes 2018
RAB FISIK INFRASETRUKTUR 2018
DPS PILKADA DESA PULOSARI 2018
PROFIL DESA PULOSARI 2018
PROFIL PRODESKEL
INDEKS DESA MEMBANGUN
PENGEMBANGAN GOA NGESONG
KUMPULAN SK TAHUN 2018
CONTOH SPJ REALISASI DD TH 2018
MEMBANGUN DESA MELALUI SID
REALISASI JULI
Komentar Terkini
- DESA PULOSARI SEALNGKAH LEBIH MAJU DENGAN KEHADIRAN PERTASHOP
- Candi Rimbi : Representasi Sang Dewi
- SILATURAHMI KEGIATAN KULIAH KERJA NYATA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA KELOMPOK JOMBANG 2 GELOMBANG 3
- BAKTI SOAIAL DALAMRANGKA HARI BAYANGKARA KE-74 “Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif”
- Program Kampung Tangguh Semeru Desa Pulosari
- Pertamina Buka Peluang Kemitraan Bisnis Pertashop
- KEPEDULIAN PUTRA DESA BERSAMA WAKIL BUPATI JOMBANG
Dapatkan Website Versi Android
Silahkan Click gambar untuk mendapakan aplikasi download ikuti sesuai petujuk.
POKDARWIS
Dapatkan informasi dokumen kegiatan Pokdarwis Desa Pulosari dengan cara klik gambar