SYSTEM REQUIREMENT SISKEUDES

Administrator 27 Desember 2018 06:42:11 WIB

A.     Operating System Dan Perangkat Keras

Aplikasi SISKEUDES berjalan pada operating system Windows dan dapat berjalan dengan baik pada WindowsXP, Windows7, Windows8 dan Windows10. Sistem operasi komputer selain windows tidak dapat digunakan untuk implementasi SISKEUDES. Kebutuhan perangkat keras komputer untuk aplikasi SISKEUDES minimal Intel Celeron 1,5Ghz dengan memori RAM 1 Gb dan ruang hardisk kosong yang tersisa minimum 10Gb. Persyaratan ini adalah persyaratan minimum dan bila disediakan spesifikasi melebihi standar lebih disarankan.

Setting Konfigurasi Komputer

Sehubungan dengan adanya kalkulasi perhitungan pada periode tertentu dan parameter yang berhubungan dengan tanggal komputer, setting konfigurasi kalender pada control panel windows harus disetting dengan format tanggal menurut format yang berlaku di Indonesia yaitu “dd/mm/yyyy”. Format kalender komputer yang tidak sesuai menyebabkan error pada saat preview laporan dan perhitungan tidak akurat.

Database Dan Koneksi Data Siskeudes

Parameter Pemda

Aplikasi SISKEUDES ini menggunakan database Microsoft Acces sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database acces ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.

Pada inteface koneksi data tersedia 2 pilihan opsi koneksi, via ODBC (Open Database Connectivity) atau Direct Acces. Dengan koneksi via ODBC, aplikasi keuangan desa melakukan pembacaan data tidak secara langsung ke Driver MsAcces akan tetapi  menggunakan  mesin  ODBC  pada  sistem  operasi windows. Sedangkan Direct Acces pembacaan file langsung dilakukan pada file database yang bersangkutan.

Jet OleDB 4.0 pada Microsoft Office 2000-2003. Sehingga untuk komputer yang tidak terinstall office 2003 tidak dapat menggunakan  fitur  ini.  Apabila  ingin tetap menggunakan fitur ini adalah dengan cara menambahkan  aplikasi  Office Acces 2003 atau menambahkan acces database engine.

Secara teknis penggunaan opsi  via  ODBC  lebih  disarankan  dan  lebih menjamin keamanan data dari kerusakan (corrupts) dan dapat digunakan pada mode multiuser dengan cara melakukan sharing folder database “DataAPBDes2019.mde”.

Penggunaan opsi Direct Acces membuat aplikasi langsung melakukan pembacaan file pada database keuangan desa. Opsi  ini  digunakan  apabila  dalam komputer tidak tersedia Microsoft Jet Oledb4.0 untuk “*.mdb” pada komputer yang hanya terinstall office2007, 2010 atau 2013. Penggunaan opsi ini tidak disarankan karena pada kondisi tertentu, seperti komputer lambat, low memory atau komputer terinfeksi virus dapat membuat database rusak atau corrupts. Penggunaan opsi ini hanya untuk single user atau dengan kata lain hanya untuk komputer PC atau Laptop secara stand alone (tidak menggunakan jaringan).

Penggunaan aplikasi dengan mode OCBC lebih disarankan bila dibandingkan dengan mode  Direct  Acces  demi  keamanan  data.  Untuk  komputer   yang sudah terlanjut terpasang Office 2007 s.d 2013 agar menambahkan office acces 2003 sehingga dapat menggunakan fitur ODBC.

Pada parameter data umum pemda terdiri dari dua digit kode provinsi dan dua digit kode kabupaten. Kode provinsi dan kode kabupaten dibakukan sesuai Permendagri 137 Tahun 2017 tentang Kode Administrasi Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Kode provinsi dan kabupaten pada data umum pemda sudah default pada saat pemberian SML nama pemda. Kode ini juga berlaku sebagai pengunci aplikasi sehingga tidak dapat dipertukarkan antar pemda. Kode ini merupakan kode unik yang nantinya akan dijadikan kode untuk kompilasi data nasional yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.

Parameter Kode Kecamatan dan Desa

kode desa dengan format “00.0000.” Kode kecamatan  dan  desa  yang diregistrasi pada aplikasi SISKEUDES didasarkan Permendagri 137 Tahun 2017. Kode kecamatan dan desa dimasukkan sesuai dengan urutan yang ada dalam Permendagri tersebut. Data kelurahan tidak perlu dimasukkan dalam aplikasi karena secara teknis wilayah kelurahan tidak masuk dalam lingkup aplikasi ini.

Parameter Rekening APBDes

Kode rekening APBDes terdiri dari 4 level yang terdiri dari : (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis dan (d) Obyek. Kode rekening APBDes  level  1  s.d  3 sudah dibakukan sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 20 Tahun 2018.

Kode rekening pada level 4 pada dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada kode 90 s.d 99.

Perubahan kode rekening  per  desa  pada  aplikasi  SISKEUDES  tidak diperbolehkan dan harus dibakukan sama untuk satu pemda tertentu. Pembakuan ini berhubungan dengan adanya kompilasi data APBDes pada tingkat Kabupaten/Kota yang membutukan bagan akun standar rekening APBDes. Penambahan kode rekening yang tidak dibakukan atau dibuat  secara  parsial akan menyebabkan kegagalan perhitungan data pada  saat  dikompilasi  pada tingkat kabupaten/kota. Kode rekening yang tidak terdaftar tidak akan terjumlah pada saat data dikompilasi walaupun dapat di ekspor impor data.

Parameter Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan

Parameter Bidang, Sub Bidang dan kegiatan terdiri dari dua digit kode bidang, dua digit kode sub bidang, dan dua digit kode kegiatan dengan format “00.00.”. Kode bidang diisi dengan dua digit kode bidang kewenangan yang dilimpahkan  ke desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014. Sesuai undang-undang tersebut, bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa meliputi :

01  Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa ;

  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ; dan
  • Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

Kode sub bidang diisi dengan dua digit kode sub bidang sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018 meliputi:

Bidang

Sub Bidang

01      Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

1.  Penyelenggaraan   Belanja  Penghasilan   Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa

2.  Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa

3.  Administrasi  Kependudukan,  Pencatatan  Sipil, Statistik dan Kearsipan

4.  Tata      Praja        Pemerintahan,          Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

5.  Pertanahan

02.     Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

1. Pendidikan

2. Kesehatan

3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

4. Kawasan Permukiman

5. Kehutanan dan Lingkungan Hidup

6.  Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika

7. Energi dan Sumber Daya Mineral

8. Pariwisata

03.     Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

1.  Ketenteraman,       Ketertiban Pelindungan Masyarakat

Umum,

dan

2.  Kebudayaan dan Keagamaan

3.  Kepemudaan dan Olah Raga

4.  Kelembagaan Masyarakat

04      Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

1.  Kelautan dan Perikanan

2.  Pertanian dan Peternakan

3.  Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

4.  Pemberdayaan Perempuan , Perlindungan Anak dan Keluarga

5.  Koperasi,  Usaha  Mikro  Kecil  dan  Menengah (UMKM)

6.  Dukungan Penanaman Modal

7.  Perdagangan dan Perindustrian

05.     Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

1. Penanggulangan Bencana

2. Keadaan

Darurat

3. Keadaan

Mendesak

         

 

Parameter kode kegiatan yang  boleh  dilaksanakan  oleh  desa  dibakukan sesuai dengan yang berlaku di pemerintah daerah yang bersangkutan. Kode kegiatan disusun berdasarkan kebutuhan yang ada, dirumuskan oleh  SKPD Teknis yang berhubungan dengan desa dan dibakukan dalam Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan desa atau Peraturan   Kepala   Daerah   yang  mengatur   mengenai   pedoman   penyusunan

disesuaikan dengan bidang kewenangan dan tetap memperhatikan peraturan yang lebih tinggi, seperti Permendes PDTT, PermenKeu dan Permendagri yang mengatur masalah keuangan desa.

Parameter Kode Sumber dana

Parameter kode sumberdana pada aplikasi SISKEUDES terdiri dari tiga digit huruf dengan format “AAA”. Kode sumberdana dalam  aplikasi  adalah  kode  baku yang terdiri dari 7 (tujuh) sumberdana yang masuk ke desa atau yang ada didesa, yakni: (1) PAD - Pendapatan Asli Desa (2) ADD – Alokasi Dana Desa, (3) DDS

– Dana Desa, (4) PBH – Penerimaan Bagi Hasil Pajak Retribusi, (5) PBP – Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi, (6) PBK – Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten, (7) SWD – Swadaya, dan (8) DLL – Dana Lain-lain. Bila ada sumberdana yang belum diregister ke dalam sistem agar dimasukkan  terlebih dahulu ke kode DLL, kemudian diinformasikan kepada tim pengembang aplikasi agar dapat dipertimbangkan untuk ditambahkan ke aplikasi SISKEUDES.

Parameter Standar Satuan Harga

Parameter standar satuan harga digunakan untuk referensi harga satuan pada saat penyusunan RAB. Parameter standar satuan harga ini disusun pada tingkat kabupaten/kota dan dimasukkan ke dalam aplikasi sebelum didistribusikan ke desa. Parameter standar satuan harga bersifat sebagai referensi dalam arti dapat digunakan sebagai acuan dan tidak dikunci satuan harganya persis seperti yang ada dalam standar. Hal ini mengingat varian dan kondisi geografis lokasi desa yang mungkin menyebabkan harga barang dalam satu area berbeda dengan  harga barang pada area lainnya. Operator desa masih dapat mengganti harga satuannya sesaat sebelum data disimpan.

Pemilihan harga satuan sesuai standar disediakan dalam bentuk tombol SBU pada form entrian RAB. Fitur ini dapat  dinon  aktifkan  melalui  menu  Tools  - Setting Otomasi. Bila tidak dipergunakan administrator kabupaten/kota agar mematikan fitur ini sehingga tidak membingungkan petugas operator desa.Parameter Referensi Peraturan

Dapatkan yang lebih lengkap di sini.......!

Komentar atas SYSTEM REQUIREMENT SISKEUDES

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

LAYANAN MOBIL SIAGA DESA


Kontak Langsung Pengemudi dengan cara klik gambar

LAYANAN SATU PINTU SIAGA CONVID-19 DESA PULOSARI


LAWAN KORONA DENGAN POLA HIDUP BERSIH (KLIK GAMBAR)

MARI BERGABUNG DI WA SAHABAT PEJUANG DESA

 

Layanan Mandiri Desa Pulosari


Untuk Mendapatak Biodata Penduduk Silahkan konfermasi dengan Admin melalui SMS Gate Way atau Wa 0852195159909 untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Ketik NIK & PIN (KTP Pulosari)

 

 

Komentar Terkini

  • yarianus alom :saya butu download aplikasih ini...baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Juli 2020 08:08:42 WIB

  • Djufri Achmad :Mantap luar biasa Desa Pulosari sebagai salah desa...baca selengkapnya
    ditulis pada 15 Juni 2020 11:26:10 WIB

  • IFAN :APAKAH susunan org dN TTA kerja pem des ini terca...baca selengkapnya
    ditulis pada 13 Februari 2020 14:14:15 WIB

  • JULFIKAR :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 05 September 2019 11:29:00 WIB

  • fika yunifa efrianinrum, M.Pd :Mohon data demografi penduduk berdasarkan pendidik...baca selengkapnya
    ditulis pada 28 Agustus 2019 04:49:51 WIB

  • Firman :mantap, sangat membantu......baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Mei 2019 20:06:16 WIB

  • IRHAM :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 26 Maret 2019 20:42:23 WIB

  • :...baca selengkapnya
    ditulis pada 10 Februari 2019 17:26:39 WIB

  • Lydia Ratna arief :Saya sdh membaca dan mempelajari dasa wisma ini, ...baca selengkapnya
    ditulis pada 07 Februari 2019 08:01:48 WIB

  • SAURMAN SILALAHI :DESA YANG MAJU,APAKAH DESA INI SUDAH PUNYA BUM DES...baca selengkapnya
    ditulis pada 18 Januari 2019 23:24:18 WIB

  • Seputar Pulosari

    FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

    Dapatkan Website Versi Android


    Silahkan Click gambar untuk mendapakan aplikasi download ikuti sesuai petujuk.

    POKDARWIS


    Dapatkan informasi dokumen kegiatan Pokdarwis Desa Pulosari dengan cara klik gambar

    REGULASI :