RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD DESA PULOSARI KECAMATAN BARENG KABUPATEN JOMBANG
Administrator 07 Maret 2019 16:45:14 WIB
Yang dimaksud dengan BPD :
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
KEANGGOTAAN BPD
1.Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
2.Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
3.Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.
4.Wilayah sebagaimana disebutkan dalam poin (1) merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.
Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah
1.Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa.
2.Unsur wakil wilayah tersebut adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa.
3.Wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD.
4.Jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah tersebut ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk.
Pengisian Anggota BPD Berdasarkan Keterwakilan Perempuan
1.Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.
2.Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.
3.Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada poin (1) dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.
TAHAP I
PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD
Kepala Desa membentuk panitia pengisian keanggotaan BPD 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan BPD berakhir.
Panitia pengisian keanggotaan BPD paling banyak 11 (sebelas) orang yang terdiri atas :
- Unsur perangkat Desa (paling banyak 3 orang)
- Unsur masyarakat (paling banyak 8 orang)Susunan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD adalah sbb :
- Ketua
- Sekretaris
- Bandahara, dan
- Anggota
PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai Perangkat Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis;
- Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Tidak telah menjabat sebagai pimpinan dan/atau anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut.
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan setelah terpilih
MASA KEANGGOTAAN BPD
- Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan
- Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dan / atau tidak berturut-turut
JUMLAH KEANGGOTAAN BPD
- Jumlah keanggotaan BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 dan paling banyak 9 orang dengan ketentuan
- Jumlah penduduk sampai dengan 2000
jiwa diwakili 5 orang
- Jumlah Penduduk 2001 s/d 2500 jiwa
diwakili 7 orang
- Jumlah penduduk lebih dari 2500
jiwa diwakili 9 orang anggota
Formulir Penulisan Komentar
LAYANAN MOBIL SIAGA DESA
Kontak Langsung Pengemudi dengan cara klik gambar
LAYANAN SATU PINTU SIAGA CONVID-19 DESA PULOSARI
LAWAN KORONA DENGAN POLA HIDUP BERSIH (KLIK GAMBAR)
MARI BERGABUNG DI WA SAHABAT PEJUANG DESA
Layanan Mandiri Desa Pulosari
Untuk Mendapatak Biodata Penduduk Silahkan konfermasi dengan Admin melalui SMS Gate Way atau Wa 0852195159909 untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Ketik NIK & PIN (KTP Pulosari)
DOWNLOAD DI SINI :
APARATUR DESA PULOSARI
CONTOH SPJ DD 2018
CONTOH NARASI RKPDes 2018
PERDES RKPDes 2018
PERDES LRA 2017
REKAP PENDUDUK 2017
LPPD DESA PULOSARI TAHUN 2017
PERDES KEWENANGAN DESA
PERDES PEMBENTUKAN BUMDES
RPJM Des DAN RKP Des 2018
APBDes 2018
RAB FISIK INFRASETRUKTUR 2018
DPS PILKADA DESA PULOSARI 2018
PROFIL DESA PULOSARI 2018
PROFIL PRODESKEL
INDEKS DESA MEMBANGUN
PENGEMBANGAN GOA NGESONG
KUMPULAN SK TAHUN 2018
CONTOH SPJ REALISASI DD TH 2018
MEMBANGUN DESA MELALUI SID
REALISASI JULI
Komentar Terkini
- DESA PULOSARI SEALNGKAH LEBIH MAJU DENGAN KEHADIRAN PERTASHOP
- Candi Rimbi : Representasi Sang Dewi
- SILATURAHMI KEGIATAN KULIAH KERJA NYATA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA KELOMPOK JOMBANG 2 GELOMBANG 3
- BAKTI SOAIAL DALAMRANGKA HARI BAYANGKARA KE-74 “Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif”
- Program Kampung Tangguh Semeru Desa Pulosari
- Pertamina Buka Peluang Kemitraan Bisnis Pertashop
- KEPEDULIAN PUTRA DESA BERSAMA WAKIL BUPATI JOMBANG
Dapatkan Website Versi Android
Silahkan Click gambar untuk mendapakan aplikasi download ikuti sesuai petujuk.
POKDARWIS
Dapatkan informasi dokumen kegiatan Pokdarwis Desa Pulosari dengan cara klik gambar