RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD DESA PULOSARI KECAMATAN BARENG KABUPATEN JOMBANG

Administrator 07 Maret 2019 16:45:14 WIB

Yang dimaksud dengan BPD :

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

KEANGGOTAAN BPD

1.Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

2.Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

3.Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.

4.Wilayah sebagaimana disebutkan dalam poin (1) merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.

Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah

1.Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa.

2.Unsur wakil wilayah tersebut adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa.

3.Wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD.

4.Jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah tersebut ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk.

Pengisian Anggota BPD Berdasarkan Keterwakilan Perempuan

1.Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.

2.Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.

3.Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada poin (1) dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

TAHAP I
PEMBENTUKAN  PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD

Kepala Desa membentuk panitia pengisian keanggotaan BPD 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan BPD berakhir.

Panitia pengisian keanggotaan BPD paling banyak 11 (sebelas) orang yang terdiri atas :

  - Unsur perangkat Desa  (paling banyak 3 orang)

  - Unsur masyarakat (paling banyak 8 orang)Susunan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD adalah sbb :

  - Ketua

  - Sekretaris

  - Bandahara, dan

  - Anggota

PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah;
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  • Bukan sebagai Perangkat Desa;
  • Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  • Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis;
  • Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
  • Tidak telah menjabat sebagai pimpinan dan/atau anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut.
  • Bertempat tinggal di wilayah pemilihan setelah terpilih

MASA KEANGGOTAAN BPD

  • Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan
  • Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dan / atau tidak berturut-turut

JUMLAH KEANGGOTAAN BPD

  • Jumlah keanggotaan BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 dan paling banyak 9 orang dengan ketentuan

  - Jumlah penduduk sampai dengan 2000

     jiwa  diwakili 5 orang

  - Jumlah Penduduk 2001 s/d 2500 jiwa

    diwakili 7 orang

  - Jumlah penduduk lebih dari 2500

    jiwa diwakili 9 orang anggota

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

LAYANAN MOBIL SIAGA DESA


Kontak Langsung Pengemudi dengan cara klik gambar

LAYANAN SATU PINTU SIAGA CONVID-19 DESA PULOSARI


LAWAN KORONA DENGAN POLA HIDUP BERSIH (KLIK GAMBAR)

MARI BERGABUNG DI WA SAHABAT PEJUANG DESA

 

Layanan Mandiri Desa Pulosari


Untuk Mendapatak Biodata Penduduk Silahkan konfermasi dengan Admin melalui SMS Gate Way atau Wa 0852195159909 untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Ketik NIK & PIN (KTP Pulosari)

 

 

Komentar Terkini

  • yarianus alom :saya butu download aplikasih ini...baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Juli 2020 08:08:42 WIB

  • Djufri Achmad :Mantap luar biasa Desa Pulosari sebagai salah desa...baca selengkapnya
    ditulis pada 15 Juni 2020 11:26:10 WIB

  • IFAN :APAKAH susunan org dN TTA kerja pem des ini terca...baca selengkapnya
    ditulis pada 13 Februari 2020 14:14:15 WIB

  • JULFIKAR :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 05 September 2019 11:29:00 WIB

  • fika yunifa efrianinrum, M.Pd :Mohon data demografi penduduk berdasarkan pendidik...baca selengkapnya
    ditulis pada 28 Agustus 2019 04:49:51 WIB

  • Firman :mantap, sangat membantu......baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Mei 2019 20:06:16 WIB

  • IRHAM :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 26 Maret 2019 20:42:23 WIB

  • :...baca selengkapnya
    ditulis pada 10 Februari 2019 17:26:39 WIB

  • Lydia Ratna arief :Saya sdh membaca dan mempelajari dasa wisma ini, ...baca selengkapnya
    ditulis pada 07 Februari 2019 08:01:48 WIB

  • SAURMAN SILALAHI :DESA YANG MAJU,APAKAH DESA INI SUDAH PUNYA BUM DES...baca selengkapnya
    ditulis pada 18 Januari 2019 23:24:18 WIB

  • Seputar Pulosari

    FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

    Dapatkan Website Versi Android


    Silahkan Click gambar untuk mendapakan aplikasi download ikuti sesuai petujuk.

    POKDARWIS


    Dapatkan informasi dokumen kegiatan Pokdarwis Desa Pulosari dengan cara klik gambar

    REGULASI :