PROGRAM AMD ( Arsip Masuk Desa )
Administrator 08 Juni 2019 09:12:10 WIB
Program Arsip Masuk Desa dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono Pada tanggal 31 Agustus 2009 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 8 Tahun 2009
Program Arsip Masuk Desa (AMD) bertujuan :
mewujudkan Tata Kelola arsip didesa/kelurahan yang makin efektif dan akuntabel
Pemerintah Desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang berada di tingkat paling bawah dan bersentuhan dengan pelayanan kepentingan masyarakat, maka pemberdayaan arsip desa harus semakin ditingkatkan peran dan kapasitasnya.
TUJUAN PROGRAM AMD
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan arsip.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Menjamin terselamatkannya arsip sebagai memori kolektif desa.
STRATEGI
Mendorong Program AMD menjadi program pembangunan masyarakat desa
Memberikan pemahaman pimpinan tentang pentingnya keasipan aparat desa dalam menghadapi program pembangunan desa;
Memberikan pemahaman kepada pimpinan tentang pentingnya kearsipan desa.
UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 2016 TTG DESA
- Desa memberikan keleluasan pada pemerintahan desa utk mengatur sendiri dlm rangka percepatan pembangunan desa.
- Desa merupakan ujung tombak dalam kehidupan bernegara karena desa langsung berhadapan dengan masyarakat.
- Adanya alokasi dari pemerintah pusat ke desa dalam kaitannya dengan pemberian pelayanan pd masayarakat, dituntut kehati-hatian
- Kehidupan modern menuntut alat bukti dalam setiap trangsaksi langsung berhubungan dengan masyarakat harus disertai dengan bukti secara transparant, akuntabel.
Administrasi Desa
adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada buku administrasi desa, yang terdiri dari : administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, administrasi Badan Permusyawaratan Desa dan administrasi lainnya.
KEWAJIBAN KEPALA DESA
(PASAL 26 Ayat 4 - UU NO. 6/2014)
Huruf f. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme
Huruf h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
Huruf i. Mengelola keuangan dan aset desa
Huruf p. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
TUGAS SEKRETARIS DESA
Bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Desa dan masyarakat Desa yang bersangkutan.
FUNGSI SEKRETARIS DESA
a.Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
b.Pelaksanaan urusan administrasi umum;
c.Pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
d.Pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan.
UNIT PENGOLAH (UP)/KAUR-KAUR
Unit Pengolah adalah bagian dari unit kerja yang melaksanakan tugas mengelola arsip aktif
Fungsi :
- Mengelola, menyimpan dan menyajikan arsip aktif Unit Kerja
- Melakukan penyusutan arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan
- Mengelola Pusat Berkas.
Record Center ( Pusat Arsip )
Fasilitas penyimpanan arsip inaktifà efisien dan efektif
Mengurangi arsip di unit kerja
Menjamin keamanan arsip à fisik dan informasinya.
Tempat/ruang/gedung Pusat arsip à memanfaatkan ruang/gedung yang ada
Fasilitas murah
Sarana /peralatan kearsipan;
Almari/rak arsip, boks arsip, map/folder, kertas pembungkus arsip, tali rafia dll
POKOK-POKOK PENGELOLAAN ARSIP DESA/KELURAHAN
a.Tata Naskah Dinas
b.Pengurusan Surat Dinas
c.Penataan Berkas dan Klasifikasi
d.Penyusutan Arsip
e.Pemeliharaan
DASAR HUKUM TENTANG KEARSIPAN
1. UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
- PP Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Komentar atas PROGRAM AMD ( Arsip Masuk Desa )
Formulir Penulisan Komentar
LAYANAN MOBIL SIAGA DESA
Kontak Langsung Pengemudi dengan cara klik gambar
LAYANAN SATU PINTU SIAGA CONVID-19 DESA PULOSARI
LAWAN KORONA DENGAN POLA HIDUP BERSIH (KLIK GAMBAR)
MARI BERGABUNG DI WA SAHABAT PEJUANG DESA
Layanan Mandiri Desa Pulosari
Untuk Mendapatak Biodata Penduduk Silahkan konfermasi dengan Admin melalui SMS Gate Way atau Wa 0852195159909 untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Ketik NIK & PIN (KTP Pulosari)
DOWNLOAD DI SINI :
APARATUR DESA PULOSARI
CONTOH SPJ DD 2018
CONTOH NARASI RKPDes 2018
PERDES RKPDes 2018
PERDES LRA 2017
REKAP PENDUDUK 2017
LPPD DESA PULOSARI TAHUN 2017
PERDES KEWENANGAN DESA
PERDES PEMBENTUKAN BUMDES
RPJM Des DAN RKP Des 2018
APBDes 2018
RAB FISIK INFRASETRUKTUR 2018
DPS PILKADA DESA PULOSARI 2018
PROFIL DESA PULOSARI 2018
PROFIL PRODESKEL
INDEKS DESA MEMBANGUN
PENGEMBANGAN GOA NGESONG
KUMPULAN SK TAHUN 2018
CONTOH SPJ REALISASI DD TH 2018
MEMBANGUN DESA MELALUI SID
REALISASI JULI
Komentar Terkini
- DESA PULOSARI SEALNGKAH LEBIH MAJU DENGAN KEHADIRAN PERTASHOP
- Candi Rimbi : Representasi Sang Dewi
- SILATURAHMI KEGIATAN KULIAH KERJA NYATA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA KELOMPOK JOMBANG 2 GELOMBANG 3
- BAKTI SOAIAL DALAMRANGKA HARI BAYANGKARA KE-74 “Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif”
- Program Kampung Tangguh Semeru Desa Pulosari
- Pertamina Buka Peluang Kemitraan Bisnis Pertashop
- KEPEDULIAN PUTRA DESA BERSAMA WAKIL BUPATI JOMBANG
Dapatkan Website Versi Android
Silahkan Click gambar untuk mendapakan aplikasi download ikuti sesuai petujuk.
POKDARWIS
Dapatkan informasi dokumen kegiatan Pokdarwis Desa Pulosari dengan cara klik gambar