RKPDes 2019

Administrator 17 Agustus 2019 11:31:39 WIB

 

BAB I PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.

Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.

Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu- satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman  atau  acuan  pelaksanaan  pembangunan  bagi  pemerintahan  Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan

A.     Mekanisme Penyusunan RKP Desa

Mekanisme  penyusunan  RKP  Desa   Pulosari  Tahun  2019 dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa untuk mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKP Desa; serta Penyusunan rancangan daftar usulan RKP
  2. Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan terhadap Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang masuk ke Desa setelah memperoleh data dan informasi dari
  3. Tim Penyusun RKP Desa mencermati ulang dokumen RPJM Desa dengan mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM
  4. Tim Penyusun RKP Desa menyusun Rancangan RKP Desa dengan berpedoman kepada hasil kesepakatan musyawarah desa; pagu indikatif desa; pendapatan asli desa;rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten;jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten;Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; serta Hasil kesepakatan kerjasama desa dengan pihak Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya dalam rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa menyampaikan berita acara kepada Kepala desa tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.
  5. Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa dikonsultasikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat masukan ke Kepala
  1. Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati
  2. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakanagenda kegiatan sebagai berikut :
    1. Rapat Paripurna I dengan agenda persiapan Musyawarah Desa mengenai penjadwalan yang meliputi waktu, tempat, anggaran, peserta, dalam rangka pembahasan rancangan Raperdes RKP Desa;
    2. Melaksanakan Musyawarah Desa dengan agenda pembahasan rancangan Raperdes RKP Desa yang diikuti oleh Pemerintah Desa, kelembagaan masyarakat desa, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat;
    3. Rapat paripurna II dengan agenda pembahasan BPD menyepakati
    4. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa; menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan membentuk Tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintahKepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa.
    5. Membentuk Tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah.
    6. Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang RKP

B.     Visi dan Misi Desa  Pulosari

Sesuai dengan kaidah perundang-undangan bahwa RKP Desa harus selaras dengan RPJM Desa, maka RKP Desa  Pulosari Tahun 2019 disusun dengan memperhatikan Visi dan Misi Desa  Pulosari yang tertuang dalam RPJM Desa  Pulosari Tahun 2014-2019, sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan Desa  Pulosari.

Pada era sekarang ini dengan semakin luasnya kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan desa, mengharuskan setiap desa lebih kreatif dan inovatif dalam hal pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini tidaklah mudah untuk diwujudkan akibat beberapa permasalahan yang dihadapi. Permasalahan tersebut seperti relatif rendahnya kondisi soaial ekonomi masyarakat, antara lain kemiskinan, jumlah pengangguran, pemahaman terkait kesehatan sebagian kecil masyarakat masih rendah serta produktifitas dan kretaifitas ekonomis masyarakat yang juga kurang diberdayakan.

Dari uraian singkat tentang permasalahan diatas, dan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas, maka ditetapkan Visi dan Misi Desa, sebagai berikut :

  1. Visi Desa

           Visi Merupakan pandangan Jauh kedepan,kemana dan bangaimana Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang,harus dibawa dan berkarya agar konsisten ,dapat Eksis,antisipatif,inofatif serta produktif.

           Visi Adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan,berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan,dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai yang luhur yang dianutkan oleh seluruh komponen stakeholders.

Berpihak atas dasar kondisi obyektif serta perkembangan situasi dan tantangan di masa mendatang. Maka visi Desa Pulosari Adalah : MANIS

   “ MANDIRI,NASIONAL,ISTIMEWA DAN SEJAHTERA “

Penjelasan Visi :

Dalam rumususan Visi Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang terdapat      kata kunci yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :        

  • Mandiri , adalah mampu membangun Desa dengan mengalih potensi yang  ada di dalam Desa dan mengedepankan nilai kebersamaan.
  • Nasional, Adalah menciptakan rasa persatuan dan kesatuan antaar umat beragama dengan hidup berdampingan sesuai dengan koridor adat dan budaya yang ada.
  • Istimewa, Adalah membeikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, dan mengedepankan kepentingan umum daripada yang lainya.
  • Sejahtera, Adalah bertekat mensejahterakan rakyat dengan kemampuan yang di miliki Pemerintah Desa yang sesuai visi pemerintah kabupaten Jombang Sejahtera Utuk Semua.
  1. MISI

              Misi adalah rumusan umum mengenai upaya – upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi. Misi berfungsi mempersatu gerak,langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan Desa tanpa mengabaikan mandat yang diberikan.

Adapun Misi Pemerintahan Desa Pulosari Adalah sebagai berikut :

  1. 1. Mewujudkan Pemerintahan yang baik, Mengandung arti penyempurnaan Struktur kelembagaan pemerintahan Desa yang menitikberatkan pada proses penguwatan kelembagaan /Organisasi agar dapat menjalankan fungsi-fungsi yang diamanatkan dalam peraturan Perundang-undangan untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang profesional,efektif,berkopetensi tinggi terhadap tugas pokok dan fungsinya dalam pelayanan Masyarakat Desa.
  1. 2. Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Mengandung arti mengupayakan partisipasi seluruh Komponen Masyarakat,pemerintah Desa,lembaga Desa dan swasta agar pembangunan di Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang mampu menghasilkan sumberdaya manusia yang berkwalitas tinggi,mempunyai intregrasi dan jatidiri yang dipandu oleh nilai-nilai yang luhur berbudaya dan beragama.
  1. Membangun Struktur Perekonomian uang Kokoh berbasis Keunggulan di

bidang Agribisnis, Mengandung arti mengembangkan Desa dengan memperkuat perekonomian Desa yang mengandalkan pada kekuatan sektor pertanian dan Produk Unggulan Desa menuju keunggulan Kompetitif dengan membangun keterkaitan produksi,distribusi dan pelayanan,mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh,menumbuhkan pada perekonomian kerakyatan serta mengutamakan program program penangulangan kemiskinan.

  1. Mewujutkan Pembangunan yang Berkelanjutan, Mengandung arti pembangunan yang dilaksanakan tidak semata untuk mengejar pertumbuhan,namun bagaimana pertumbuhan yang ada dapat dirasakan secara merata dari hasilnya oleh semua masyarakat dengan tetap mempertimbangkan faktor alam dan limgkungan sekitarnya.
  • Maksud dan Tujuan

Maksud  dari  penyusunan  RKP  Desa   Pulosari  Tahun  2019  adalah sebagai berikut :

  1. Menyajikan dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yang menjamin adanya sinergi perumusan kondisi atau masalah desa, perencanaan, serta perumusan strategi yang sesuai dengan kebutuhan
  2. Menyajikan pedoman perencanaan pembangunan desa bagi penyelenggaraan pemerintahan di desa Pulosari tahun 2019

Tujuan dari penyusunan RKP Desa  Pulosari Tahun 2019 adalah sebagai berikut :

  1. Mengevaluasi kinerja pembangunan desa Pulosari tahun 2019 serta menganalisis prospek pembangunan tahun 2019 dengan memperhatikan kondisi pembangunan nasional dan
  2. Mengarahkan pencapaian Visi dan Misi Desa Pulosari Tahun 2019 ke dalam suatu strategi pembagunan yang akan dilaksanakan pada tahun
  3. Memberikan penjelasan tentang kebijakan pembangunan Desa Pulosari yang dituangkan dalam susunan prioritas program kegiatan desa tahun 2019

1.3.          Dasar Hukum Penyusunan

RKP Desa  Pulosari Tahun 2019 disusun dengan berlandaskan kepada :

  1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 );
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014–
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 18/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 18/E).
  7. Peraturan Kepala Desa Pulosari Nomor 4 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa ( RPJMDes )Pulosari.

METRIK RKPDes 2019

 

 

Dokumen Lampiran : RKPDes 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

LAYANAN MOBIL SIAGA DESA


Kontak Langsung Pengemudi dengan cara klik gambar

LAYANAN SATU PINTU SIAGA CONVID-19 DESA PULOSARI


LAWAN KORONA DENGAN POLA HIDUP BERSIH (KLIK GAMBAR)

MARI BERGABUNG DI WA SAHABAT PEJUANG DESA

 

Layanan Mandiri Desa Pulosari


Untuk Mendapatak Biodata Penduduk Silahkan konfermasi dengan Admin melalui SMS Gate Way atau Wa 0852195159909 untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Ketik NIK & PIN (KTP Pulosari)

 

 

Komentar Terkini

  • yarianus alom :saya butu download aplikasih ini...baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Juli 2020 08:08:42 WIB

  • Djufri Achmad :Mantap luar biasa Desa Pulosari sebagai salah desa...baca selengkapnya
    ditulis pada 15 Juni 2020 11:26:10 WIB

  • IFAN :APAKAH susunan org dN TTA kerja pem des ini terca...baca selengkapnya
    ditulis pada 13 Februari 2020 14:14:15 WIB

  • JULFIKAR :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 05 September 2019 11:29:00 WIB

  • fika yunifa efrianinrum, M.Pd :Mohon data demografi penduduk berdasarkan pendidik...baca selengkapnya
    ditulis pada 28 Agustus 2019 04:49:51 WIB

  • Firman :mantap, sangat membantu......baca selengkapnya
    ditulis pada 22 Mei 2019 20:06:16 WIB

  • IRHAM :gan minta contoh rab dan laporan spj lengkap penge...baca selengkapnya
    ditulis pada 26 Maret 2019 20:42:23 WIB

  • :...baca selengkapnya
    ditulis pada 10 Februari 2019 17:26:39 WIB

  • Lydia Ratna arief :Saya sdh membaca dan mempelajari dasa wisma ini, ...baca selengkapnya
    ditulis pada 07 Februari 2019 08:01:48 WIB

  • SAURMAN SILALAHI :DESA YANG MAJU,APAKAH DESA INI SUDAH PUNYA BUM DES...baca selengkapnya
    ditulis pada 18 Januari 2019 23:24:18 WIB

  • Seputar Pulosari

    FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

    Dapatkan Website Versi Android


    Silahkan Click gambar untuk mendapakan aplikasi download ikuti sesuai petujuk.

    POKDARWIS


    Dapatkan informasi dokumen kegiatan Pokdarwis Desa Pulosari dengan cara klik gambar

    REGULASI :